Download Pedoman Berekspresi Online
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (Pasal 28F, UUD 1945 Indonesia, Amandemen ke-2)
Popular Downloads
Research About Indonesia (7) »
- Citizen in Action: Indonesia (Bahasa Indonesia) (2582)
- Kebijakan Telematika dan Pertarungan Wacana di Era Konvergensi Media (Laporan Akhir) (916)
- Democratization & Corporatization of Media in Indonesia (727)
- Media Industry in Contemporary Indonesia (701)
- Media Policy in Indonesia (434)
- Videokronik: Aktivisme Video dan Distribusi Video di Indonesia (340)
- Citizen in Action: Indonesia (english) (262)
eBook Indonesia Pilihan (10) »
- Panduan Praktis Untuk Awam Saat Menjalani Pemeriksaan di Kepolisian (12049)
- Booklet Internet Sehat (edisi lama 2010-2011) (4503)
- @LINIMAS(S)A / LINIMASSA (4274)
- Booklet Internet Sehat (edisi terbaru 2011-2012) (2453)
- Jaringan Wireless di Dunia Berkembang (1700)
- Hasil Survey Etika Online (Online Ethics Survey Result) (1351)
- Indonesia For Sale (1161)
- 10 Taktik, Ubah Informasi Menjadi Aksi (895)
- DNS Nawala (saringan konten negatif) (717)
- Setahun Koin Keadilan (Koin Prita) (583)
Training Module (17) »
- Booklet Internet Sehat (edisi lama 2010-2011) (4503)
- Booklet Internet Sehat (edisi terbaru 2011-2012) (2453)
- Training Module - Office Application (2265)
- Training Module - Blogging & Content Publishing (1331)
- Training Module - eCommerce & Shopping Cart (1308)
- Training Module - Internet Fundamental & Information Searching (1088)
- Training Module - Social Media Fundamental (976)
- Panduan Praktis Citizen Journalism (Pewartawarga) (848)
- Training Module - Blogging & Content Publishing (381)
- Training Module - Open Office Calc (Spreadsheet) (294)
Information Activism (5) »
- 10 Taktik, Ubah Informasi Menjadi Aksi (895)
- Basics Cards of 10 Tactics for Turning Information into Action (352)
- Primary Cards of 10 Tactics for Turning Information into Action (326)
- Security in a Box : Tools and Tactics for Your Digital Security (324)
- Message in a Box : Tools and Tactics for Communicating Your Cause (214)
Jika ada broken link atau materi di atas ada yang tidak bisa didownload, silakan email support[at]kalamkata.com atau support[at]ictwatch.com.

Posted by kalamkata in

Bermakna di Lautan Social Media says:
[...] catatan: tulisan ini dibuat untuk buku Linimas(s)a karya ICTWatch. Ada banyak artikel lain di buku itu, yang antara lain ditulis oleh Ono W Purbo, dapat diunduh gratis di KalamKata. [...]
Kebebasan Berekspresi Internet Tanggung Jawab Kita Semua | Mbah Sangkil | mencoba bercerita, berbagi dan belajar bersama says:
[...] Ebook Linimassa [...]
Menyingkapi Kebebasan Berekspresi di Internet dengan Bijak | Fajar ™ | Ideas Worth Blogging says:
[...] 1945 menjamin dengan sepenuhnya Kebebasan Berekspresi di Internet seperti yang terangkum dalam buku Linimas(s)a, diantaranya:Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan [...]
LINIMAS(S)A » Blog Archive » linimas(s)a says:
[...] linimas(s)a e-book (bahasa indonesia) [...]
Linimas(s)a Project « KalamKata says:
[...] linimas(s)a e-book (bahasa indonesia) [...]
Apa Kabar Bloggers Indonesia? | Blogombal [√] says:
[...] dengan pelembagaan dan standar profesi bahkan perlindungan hukum. Simak tulisan saya dalam buku @linimas(s)a (ICT Watch, Jakarta, 2011). Supaya enak, di sana saya menyebut narablog sebagai “pewarta [...]
Komunitas Berkumpul dan Berdiskusi Demi Etika dan Atur Diri Sendiri « etikainternetsehat says:
[...] September 2011 ini sekilas memberikan gambaran mengenai pengguna internet di Indonesia. Silakandownload hasil survei selengkapnya. Share this:TwitterFacebookLike this:LikeBe the first to like this post. Comments RSS [...]
Internet Sehat and CC-licensed contents / Creative Commons Indonesia says:
[...] can also download CC-licensed e-books from this link: http://kalamkata.org/2011/02/20/pedoman-berekspresi-online/ [...]
e book2 mantap | IN MY MIND says:
[...] e boook mantap Like this:LikeBe the first to like this post. This entry was posted in Uncategorized by rendykarya. Bookmark the permalink. [...]
Kebebasan berekspresi (di) Internet & Netiket-nya | dyasa's journals says:
[...] Bisnis Anda melalui situs-situs jejaring sosial (seperti yg diilustrasikan pada gambar di halaman buku Linimas(s)a untuk judul artikelnya Mbak Aulia Halimatussadiah a.k.a Salsabeela [...]
Internet Sehat and CC-licensed contents ‹‹ Creative Commons Indonesia says:
[...] can also download CC-licensed e-books from this link: http://kalamkata.org/2011/02/20/pedoman-berekspresi-online/ [...]
Tanggapan Komunitas Internet Cerdas Indonesia (ICI) Terhadap Investasi di SNS unwall | Komunitas ICI says:
[...] langsung dari ebook @linimas(s)a yang dapat didownload di: http://kalamkata.org/2011/02/20/pedoman-berekspresi-online/?did=24 bahwa kebebasan berekspresi sendiri dijamin dalam berbagai peraturan hukum nasional dan juga [...]
Tukang Becak Jago Facebook-an | Rumah Inspirasi says:
[...] Kisah mas Harry dan kisah-kisah inspiratif mengenai sosial media dapat dibaca di ebook “Linimas(s)a yang diterbitkan oleh Internet Sehat. Sila unduh buku “Pedoman Berekspresi di Internet“ [...]
belajar dari “10 taktik; ubah informasi menjadi aksi” « Blog Infest says:
[...] taktik” ini bisa diunduh di link http://kalamkata.org/2011/02/20/pedoman-berekspresi-online/?did=42. Menggunakan lisensi Creative [...]
Kebebasan Berekspresi Internet | Arif's Blog | Kumpulan Hobi says:
[...] tak ada sedikit pun kerugian untuk nonton Film Dokumenter Linimas(s)a dan membaca Ebook Pedoman Berekspresi Online persembahan dari Kalamkata. Silakan segera nonton dan baca sampai tuntas, karena banyak hal yang [...]
Jangan Takut Nge-Blog Kritis | iSamarinda (beta) says:
[...] Hukuman maksimal yang dapati diberikan dari pelanggaran Pasal 27 (3) UU No 11/2008, yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Kalaupun diperiksa oleh Polisi, jangan lupa sebelumnya membaca Panduan Praktis untuk Awam saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian. [...]
Internet, Kebebasan Berekspresi dan Hak Asasi Manusia (HAM) – says:
[...] Di sisi lain, masih melalui La Rue, PBB yakin bahwa Internet adalah platform yang sangat berharga di negara yang media massanya tidak indepenen. Untuk kasus di Indonesia, data empiris menunjukkan bahwa perkembangan industri media tidak selalu ke arah positif sebagai sebuah media publik. “Industri media di Indonesia melihat pemirsa semata-mata sebagai konsumen, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak terhadap media. Logika utama yang mendorong perkembangan industry media di Indonesia adalah dua hal, yaitu profit dan kekuasaan,” demikian kutipan dari laporan penelitian berjudul ‘Memetakan Lansekap Industri Media Kontemporer di Indonesia’, oleh Yanuar Nugroho dan kawan-kawan, yang dirilis pada Maret 2012. (Baca/download laporan Yanuar N.) [...]
Upaya mengubah kasak-kusuk menjadi data: Jawaban atas tanggapan terhadap riset tentang media di Indonesia | Media Rights says:
[...] jumlah download yang cukup besar (total lebih dari lima ribu kali diunduh dari situs mediarights, kalamkata, dan Universitas Manchester per 26 Juli 2012), ada tanggapan publik yang beragam yang disampaikan [...]